Home / Umum / Pastikan Kebijakan Berjalan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat, Kemenkum Jatim Evaluasi Layanan Bantuan Hukum

Pastikan Kebijakan Berjalan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat, Kemenkum Jatim Evaluasi Layanan Bantuan Hukum

Surabaya, JatimMaju.Com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan standar layanan bantuan hukum di wilayah setempat untuk memastikan kebijakan yang berjalan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Evaluasi tersebut dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 sekaligus Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Saiful Sahri mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk memaparkan hasil analisis sekaligus mengidentifikasi berbagai kesenjangan dalam penerapan standar layanan bantuan hukum di Jawa Timur.

“Analisis tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada Juni 2026 dengan mempertimbangkan karakteristik geografis dan kondisi lokal Jawa Timur yang dinamis,” kata Saiful, Rabu.

Menurut Saiful, analisis strategi kebijakan diperlukan agar implementasi kebijakan hukum dapat terus dievaluasi berdasarkan kondisi empiris yang ditemukan di lapangan.

Ia berharap hasil analisis tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pemangku kepentingan untuk menyusun langkah perbaikan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum.

“Hasil analisis tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat menjadi bahan bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan langkah perbaikan,” ujarnya.

Saiful menjelaskan saat ini terdapat 91 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Sementara itu, jumlah anggota panitia pengawas daerah (Panwasda) hanya sebanyak sembilan orang. Kondisi tersebut membuat proses pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum masih menghadapi beban yang cukup besar.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, kinerja layanan bantuan hukum di Jawa Timur menunjukkan perkembangan positif. Serapan anggaran tercatat mencapai 69,5 persen dari total anggaran Rp3,2 miliar.

Anggaran tersebut telah mendukung penanganan 1.494 perkara litigasi dan 517 perkara nonlitigasi.

Namun, hasil analisis Kanwil Kemenkum Jawa Timur juga menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diperkuat. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterbatasan personel Panwasda, stabilitas aplikasi pelaporan Sidbankum, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

Selain aspek pengawasan dan pelaporan, Kanwil Kemenkum Jatim menilai pengukuran kualitas layanan juga perlu diperbaiki. Salah satu kebutuhan yang dianggap penting adalah adanya indikator standar untuk mengukur kualitas pelayanan serta tingkat kepuasan masyarakat penerima bantuan hukum secara lebih nyata.

Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah perkara yang ditangani atau besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Melalui DSK 2026, Kanwil Kemenkum Jawa Timur mendorong berbagai temuan terkait pengawasan, pelaporan, koordinasi, dan pengukuran kualitas layanan untuk ditindaklanjuti menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi kebijakan yang lebih konkret.

“Kolaborasi antara pemerintah, PBH, akademisi, analis kebijakan, dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat implementasi jaminan kualitas bantuan hukum secara berkelanjutan di Jawa Timur,” kata Saiful. jtm/gus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *