Surabaya, JatimMaju.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri agar tidak membebani orang tua murid dengan pungutan untuk membiayai kegiatan perpisahan siswa.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kegiatan kelulusan siswa tidak perlu dirayakan secara berlebihan, terlebih jika harus meminta iuran dari wali murid. Ia pun telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Febrina Kusumawati untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan di SDN Manukan Wetan IV.
Laporan tersebut menyebutkan adanya permintaan iuran kepada orang tua murid untuk membeli kain batik bagi para guru dalam rangka acara perpisahan siswa.
“Saya sudah menginstruksikan Kepala Dispendik Surabaya, Bu Febri, untuk mendatangi SDN Manukan Wetan IV. Ada laporan bahwa orang tua atau wali murid diminta iuran untuk membeli batik bagi guru-guru saat acara perpisahan,” kata Eri Cahyadi, Jumat.

Menurut Eri, sekolah dapat menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Salah satunya melalui kegiatan tasyakuran dengan makan tumpeng bersama di lingkungan sekolah.
Ia menilai, esensi kelulusan bukan terletak pada kemeriahan acara seremonial, melainkan keberhasilan siswa dalam menyerap ilmu selama menjalani pendidikan.
“Hal yang paling penting ketika anak-anak lulus adalah ilmu yang mereka peroleh bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, bukan perayaannya,” ujarnya.
Eri juga mengingatkan orang tua agar lebih memprioritaskan pendampingan dan doa bagi anak-anak dalam melanjutkan pendidikan, dibandingkan memikirkan kemeriahan acara kelulusan.
Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati memastikan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada Kepala SDN Manukan Wetan IV.
“Sudah saya luruskan, sudah saya sampaikan dan saya tegur kepala sekolahnya. Sudah tidak pakai seperti itu, bagaimana caranya kita benar-benar bisa menjadi pelayan sekolahannya arek-arek Suroboyo,” kata Febrina.
Ia menegaskan, pihaknya juga meminta seluruh kepala SD dan SMP negeri di Surabaya memastikan tidak ada pungutan yang tidak jelas maupun tidak transparan kepada wali murid.
Larangan tersebut mencakup iuran untuk penyelenggaraan kegiatan sekolah hingga pembelian perlengkapan atau kebutuhan bagi guru.
“Saya mau pastikan benar bahwa tidak ada yang namanya urunan-urunan atau pungutan yang sifatnya tidak clear,” katanya. jtm/han





